Berangkat dari harap harap cemas, karena hari ini sudah bulan Mei 2010, apakah memang guru itu tidak boleh senang untuk sekedar menutup hutang untuk menyambung hidupnya dengan besaran sebanyak satu kali gaji pokok yang dipotong pph kalau gak salah 15%, penerimaan TPP bulan okt,Nop,Desember 2009 dipotong Rp.500.000 (setengah juta) dengan alasan yang mungkin gak jelas diterima oleh para pendidik dan orang pajak?
Hooooi, mau kemana ya? kalau aku pengen bertanya? dan aku pengen minta penjelasan?
No comments:
Post a Comment