Monday, December 28, 2009

CUTI BERSAMA 2010 ?

Daftar Libur dan Cuti Bersama 2010
Jakarta, (Analisa)

Pemerintah menetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2010 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan, Jumat (7/8). SKB tiga menteri ini memutuskan hari libur nasional pada 2010 sebanyak 14 hari. Sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari yakni dua hari dalam rangka Idulfitri dan sehari dalam rangka Natal.

Penetapan ini disahkan dengan SKB tiga Menteri yakni Menteri Agama (No. 1 Tahun 2009), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (No.KEP.227/MEN/VIII/2009) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (No.SKB/13/M. PAN/8/2009).

"Penandatanganan SKB tiga menteri dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan disaksikan Menko bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menko Kesra," demikian rilis yang diterima detikcom dari Pusat Humas Depnakertrans, Jumat (7/8).

Pembuatan SKB tiga menteri ini dilatarbelakangi beberapa hal yaitu perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

SKB ini dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan jumlah cuti bersama. Selain itu dipertimbangkan pula cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisata.

Berikut kutipan Isi SKB tiga menteri tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2010 :
1 Januari Tahun Baru Masehi
14 Februari Tahun Baru Imlek 2581
26 Februari Maulid Nabi MUhammad
16 Maret Hari Raya Nyepi
2 April Wafat Yesus Kristus
13 Mei Hari Raya Waisak
10 Juli Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
10-11 September Idulfitri
17 November Iduladha
7 Desember Tahun Baru Islam
25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan cuti bersama yakni 9 dan 13 September cuti bersama Idulfitri dan 24 Desember cuti bersama Natal. (dtc)