Sunday, November 18, 2007

Permendiknas No 34 tahun 2007

Tentang Ujian Nasional tahun 2007 2008

pada pasal 15 berbunyi
ayat 1 Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standart kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata rata minimal 5.25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan tidak ada nilai dibawah 4,25 dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran yang kompetensi keahlian kejuruan minimum 7.00 dan digunakan untuk menghitung rata rata UN; atau
b. memiliki nilai 4.00 ???? apa gak salah ???? (harusnya 4,25) pada salah satu mata pelajaran dan mata pelajaran lainnya minimal 6,00. dan khusus SMK nilai mata pelajaran yang kompetensi keahlian kejuruan minimum 7.00 dan digunakan untuk menghitung rata rata UN

No comments: